PARIMO, parimoaktual.com – Liaison Officer (LO) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah-Ibrahim Hafid berkonsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (17/09/2024).
Hal itu berkaitan dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo yang menetapkan H. Amrullah, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi ke lima pasangan bakal calon kandidat.
Menurut LO pasangan bakal calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid, Jamalludin Raysid, dalam berita acara yang tertuang dalam model A penelitian perbaikan KWK tertanggal 14 September 2024, KPU Parimo menetapkan H. Amrullah sebagai bakal calon Bupati dinyatakan TMS. Sedangkan bakal calon Wakil Bupati Ibrahim Hafid, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
TMS yang dimaksud oleh KPU Parimo, kata dia, model BB pernyataan calon memuat pernyataan umum dan pernyataan khusus pada kolom kelima, yang merupakan mantan terpidana yang telah melewati batas lima tahun masa pidananya.
Setelah dikeluarkannya berita acara oleh KPU Parimo, pihaknya telah menempuh seluruhnya jalur hukum. Hanya saja, sebelumnya telah berkonsultasi kepada pihak KPU Parimo melalui lisan pada Ahad (15/09/2024). Sebab pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan tengah malam oleh KPU Parimo.
“Salah satu LO kami sudah mengunjungi KPU Parimo untuk meminta klarifikasi, apa yang dimaksud TMS bakal calon Bupati H. Amrullah. Jawaban pihak KPU Parimo, bahwa surat pernyataan dan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi yang dimasukan tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya, pihak KPU Parimo menghitung masa jedah lima tahun. Sedangkan ranah itu, bukan domainnya, karena KPU Parimo bukanlah hakim untuk menentukan hal tersebut.
KPU Parimo, kata dia, hanya berwenang menangani masalah administrasi dan memverifikasi. Apakah benar atau tidak, ditanda tangani yang bersangkutan sesuai isinya, dan memastikan apakah Kalapas Kelas III Parigi mengeluarkan surat keterangan sesuai aslinya.
“Konotasi tidak benar ini apa? apakah palsu atau isinya tidak benar. Insya Allah, sesuai hasil konsultasi ini, besok kami akan memasukan permohon sengketa di Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, mengatakan konsultasi yang dilakukan oleh LO pasangan bakal calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid merupakan kali keduanya dilakukan.
Berkaitan dengan wacana LO H. Amrullah-Ibrahim Hafid memasukan permohonan sengketa, kata dia, pihaknya tidak akan menggunakan hari maksimal atau tiga hari. Sebab tahapan saat ini sudah semakin mepet.
Pada dasarnya, permohonan sengketa dari tim penerima permohonan ketika menerima berkas permohonan, akan dilakukan verfikasi atas alat bukti yang diserahkan kepada Bawaslu.
Hal yang terpenting dalam permohonan ini, adalah prinsipal dari pemohon itu sendiri, yakni pasangan bakal calon. Sebab, yang disyaratkan dalam per Bawaslu adalah pasangan calon, bukan individi.
“Sehingga, ketika dilakukan secara individu, maka tidak terpenuhi syarat formilnya. Jadi, dalam permohonan ini adalah pasangan calon, bukan perseorangan,” pungkasnya. (ABT)