KPU Parimo Tetapkan Rumah Sakit di Palu untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

oleh
oleh
Ketua KPU Parimo, Ariyana

PARIMO, parimoaktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menetapkan Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu untuk pemeriksaan pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.

Hal itu telah ditandai dengan penandatanganan penjanjian kerja sama antara KPU Parimo dengan pihak RS Anutapura Palu.

Ketua KPU Parimo, Ariyana, mengatakan dipilihnya RS Anutapura Palu sebagai mitra untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, karena peralatan medis untuk kepentingan pemeriksaan dinilai memadai.

Dipilihnya RS Anutapura Palu, kata dia, juga merujuk pada rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tengah.

Dijelaskannya, pada saat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah nanti dilakukan secara lengkap. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi kesehatan para calon kepala daerah.

“Pemeriksaan kesehatan lengkap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Ariyana, di Parigi, Senin, 26 Agustus 2024.

Ia mengatakan, sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan selama tujuh hari. Terhitung mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024, setelah tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

“Setelah tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024, barulah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, RS Anutapura Palu belum menyampaikan kepada pihaknya jumlah dokter yang akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan nanti.

Namun, ia berharap, proses pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah dapat berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Tahapan pencalonan akan berlangsung sekitar lima bulan, di mulai dari bulan Mei yang diawali dengan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ungkap Ariyana.

Di mana, dalam proses tersebut, dua pasangan bakal calon perseorangan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, syarat dokumen pasangan bakal calon perseorangan tersebut tidak mencukupi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b. Tahapan pencalonan akan berakhir pada tanggal 23 September, tepatnya pada saat tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut calon kepala daerah,” pungkasnya. (ABT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *