Disdikbud Parimo Gelar Rakor Bersama PPPK Bahas Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas

oleh
oleh
Disdikbud Parimo menggelar Rakor Bersama PPPK yang membahas terkait jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas dalam program guru penggerak di aula Kantor Disdikbud setempat, Selasa (27/08/2024). (Foto: WADY)

PARIMO, parimoaktual.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendeklarasiksan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpangkat golongan III B bisa menduduki jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas.

Hal itu, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebuadayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021.

Menurut Plt. Kepala Disdikbudristek Parimo, Sunarti Masanang, Permendikbudristek tersebut mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan pengawas. Tetapi, jika yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria yang telah ditentukan.

Ia menyebutkan, saat ini ada sebanyak 424 Sekolah Dasar (SD) dan 114 SMP. Sehingga PPPK yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah sebanyak 538 orang.

“Syaratnya, harus menjadi guru pengerak, karena hal tersebut telah menjadi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Sunarti, dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama PPPK, Selasa (27/08/2024).

Berkaitan dengan rapat koordinasi bersama PPPK, kata dia, merupakan bentuk coaching clinic untuk memnberikan motifasi agar mendaftar sebagai guru pengerak.

Sehingga, dapat mengikuti program merdeka belajar, agar cara mengajar mereka dapat menyesuaikan dengan program Kemendikbudristek.

Dijelaskannya, untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas berdasarkan Permendikbudristek tersebut terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi.

“Guru pengerak sebagai salah satu syarat. Namun, syarat lainnya PPPK harus golongan minimal III B. Apabila telah mencapai golongan itu, baru bisa dipromosikan menjadi Kepala Sekolah. Syarat lainnya, sertifikat pendidik dan Strata Satu atau S1. Tetapi syarat yang sulit adalah guru pengerak dan golongan,” pungkas Sunarti. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *