Ditpolairud Polda Sulteng Menangkap 5 Pelaku Kasus Ilegal Fising

oleh
oleh
Konfrensi pers pengungkapan tiga kasus ilegal fishing di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Kamis (22/08/2024). Dalam konfrensi pers ini, Ditpolairud Polda Sulteng memperlihatkan sejumlah barang bukti dan lima terduga pelaku yang diamankan. (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap tiga kasus penangkapan ikan secara illegal menggunakan bom ikan atau Destructive Fishing dalam kurun waktu dua hari.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus illegal fising pertama di perairan Teluk Tomini, tepatnya di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, pada Ahad (18/08/2024), pukul 09.00 WITA.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, personel Ditpolairud Polda Sulteng menangkap tiga terduga pelaku berinisial I (41 tahun), D (37 tahun), dan K (48 tahun). Ketiganya merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo.

“Saat penangkapan ketiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 botol bahan peledak dan 60 kilogram ikan hasil illegal fishing berserta sejumlah perlengkapan lainnya,” ujar Sugeng, saat memimpin konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/08/2024).

Pengungkapan kasus illegal fishing kedua, kata dia, di Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, pada Ahad (18/08/2024), pukul 17.30 WITA.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial S (43 tahun) warga Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil illegal fishing, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

“Pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada hari Senin (19/08/2024), pukul 19.30 WITA. Lokasinya di perairan muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toli, Kabupaten Banggai. Terduga pelakunya berinisial F (20 tahun). Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa delapan botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil illegal fishing dan sejumlah peralatan lainnya,” ungkap Sugeng.

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melaporkan kegiatan penggunaan bom ikan, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” katanya.

Ia menambahkan, selama 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut, sembilan diantaranya telah selesai.

Hal itu merupakan bentuk komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan.

“Lima terduga pelaku diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan. Kelima terduga pelaku ini dijerat Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuma 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *