PARIMO, parimoaktual.com – Menurut pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), LO pasangan bakal calon jalur independen Osgar Dg. Matompo-Alina A. Deu telah berkonsultasi usai ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) terkait syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa waktu lalu.
Hanya saja, menurut Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, konsultasi yang dilakukan LO pasangan bakal calon jalur independen Osgar-Alina terkait sengketa.
Namun, pasangan bakal calon jalur independen Osgar-Alina masih menghadapi kendala. Di mana, Alina A. Deu yang merupakan bakal calon Wakil Bupati dari pasangan jalur independen tersebut telah melayangkan kepada KPU dan Bawaslu Parimo perihal menerima keputusan TMS terkait tidak terpenuhinya syarat dukungan.
Ditambah lagi, Alina A. Deu telah mengundurkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati berpasangan dengan Osgar Dg. Matompo.
“Jadi saudari Alina A. Deu telah menerima putusan KPUterkait hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan,” ujar Herman Saputra, Rabu (21/08/2024).
Hanya saja, apabila ada proses permohonan sengketa nantinya, Bawaslu Parimo tetap akan menerimanya. Namun, tidak dilakukan registrasi.
Mengingat, salah satu syarat formil laporan saat mengajukan permohonan sengketa harus bersifat prinsipil. Artinya, kedua pasangan bakal calon yang mengajukan permohonan sengketa harus bertanda tanggan.
Sedangkan Alina A. Deu sebagai bakal calon Wakil Bupati pasangan Osgar Dg. Matompo, kata dia, telah mengundurkan diri. Sehingga, secara syarat formil tidak bisa terpenuhi.
“Namun, Bawaslu Parimo tetap akan melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen untuk pemenuhan meteril dan memplenokan. Apakah layak untuk diregis atau tidak,” katanya.
Berkaitan dengan permohonan sengketa, kata dia, Bawaslu Parimo telah membuka ruang bagi pemohon sejak 19-21 Agustus 2024.
“Nah, hari ini batas terakhir untuk memasukan permohonan sengketa hingga pukul 23.59 WITA,” pungkas Herman Saputra. (ABT)