Pemda Sigi Sosialisasikan Perda Perlindungan Pekerja Migran

oleh
oleh
Wabup Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022, di Kantor Kecamatan Dolo Barat, Rabu (21/08/2024). (Foto: Prokopim Pemda Sigi)

SIGI, parimoaktual.com Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di Kantor Kecamatan Dolo Barat, Rabu (21/08/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa se-Kecamatan Dolo Barat.

Samuel mengatakan, Perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman. Namun, juga sebagai alat untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sigi.

“Jadi, saya berharap, agar seluruh peserta dapat memahami isi dan implementasi Perda ini dengan baik,” ujar Samuel.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan Perda tersebut.

Menurutnya, dengan kerja sama yang baik, dapat meminimalisir permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja migran, seperti penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Makanya, Perda ini sangat penting untuk dipahami dengan baik, karena manfaatnya untuk meminimalisir masalah yang dihadapi,” pungkasnya.

Kegiatan ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dana hibah bagi 13 rumah ibadah di Kecamatan Dolo Barat.

Sumber : Prokopim Pemda Sigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *