PARIMO, parimoaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 326.645.
Bila dirincikan, sebanyak 166.684 pemilih laki-laki, dan 160.161 pemilih perempuan yang terbagi di 748 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan khusus TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi sebanyak 159 pemilih.
Menurut Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, sebelum ditetap melalui rapat pleno terbuka, rekapitulasi DPS telah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Setelah dilakukan Coklit, kata dia, jumlah TPS yang awalnya 748 bertambah menjadi 818. Sebab, ada beberapa TPS di daerah terpencil yang sebelumnya di satukan kini dipisah, karena faktor wilayah.
Sedangkan, masa Coklit mulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Jadi, setelah ini rekapitulasi dilakukan ditingkat Provinsi,” ujar Ariyana, kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (12/08/2024).
Kemudian, DPS yang telah ditetapkan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat melalui panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah kerjanya masing-masing pada 18-27 Agustus 2024.
“Sehingga, masyarakat harus datang ke sekretariat PPS, apabila ada keluarga atau tetangganya yang belum masuk dalam DPS. Syaratnya harus memperlihatkan KTP kepada petugas PPS untuk memastikan, apakah sudah masuk dalam DPS atau belum,” katanya.
Ia berharap, masyarakat, partai politik (Parpol) hingga pengawas dapat memberikan tanggapan terkait hal itu. Selain itu, ikut mencermati hal tersebut.
“Sehingga dapat memberikan masukan kepada kami selalu penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada),” pungkasnya. (dany)