MOROWALI, parimoaktual.com – Tiga terduga pelaku berinisial YT (39 tahun), ZK (34 tahun), dan AR (26 tahun) terkait pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Morowali, terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Menurut Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, ancaman hukuman penjara bagi ketiga terduga pelaku kasus narkotika ini sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dendanya minimal Rp 1.000.000.000.
Dijelaskannya, ketiga terduga pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda. Terduga pelaku YT, ditangkap di kamar kontrakannya di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (10/07/2024). Pada saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone, dan satu tas ransel.
Sedangkan terduga pelaku ZK ditangkap di mes perusahaan PT. IHIP di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, pada Rabu (17/07/2024). Dari penangkapan ZK, polisi mengamankan
barang bukti berupa lima sachet sabu seberat 36,4 gram, satu unit handphone, dan satu buah tas.
Kemudian terduga pelaku AR yang ditangkap di kawasan perusahaan PT. LAS di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, pada Selasa (23/07/2024).
“Dalam penangkapan terduga pelaku AR ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu buah alat hisap sabu, satu unit timbangan kecil, satu buah korek api, satu buah pirex, dan satu unit handphone,” ujar Awaluddin, didampingi Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, dalam konfrensi pres yang digelar di Mapolres Morowali, Kamis (01/08/2024).
Dia menyebutkan, total jumlah barang barang bukti berupa sabu yang diamankan dari ketiga terduga pelaku sebanyak 603,88 gram.
“Dengan jumlah barang bukti berupa sabu yang diamankan dari tangan ketiga terduga pelaku, ada sebanyak 9.058 jiwa yang dapat diselamatkan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Morowali