SIGI, parimoaktual,com – Plh Sekertaris Daerah (Sekjda) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Selvy L, menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang penyandang disabilitas dan pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda Kabupaten Sigi, Di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo. Jumat (5/07/2024).
Dalam Kegiatan ini Plh. Sekertaris Daerah menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan, yang mana sedianya sesuai dengan jadwal masa persidangan ke tiga bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJPD dijadwalkan pada tanggal 8 Agustus 2024.
Tetapi kata dia, dari hasil studi komparasi BAPPEDA provinsi dan berdasarkan timeline penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah dilaksanakan pada minggu pertama bulan ini.
Olehnya, pansus satu dan pemerintah daerah yang ditunjuk mewakili Bupati dalam pembahasan, bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045.
“Setelah melalui proses pembahasan 18 hari kerja, akhirnya sampai pada tahap akhir ini persetujuan, bersama pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Sigi mengenai substansi Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang pembangunan daerah Kabupaten Sigi 2025-2045,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sigi tahun 2025-2045, menjadi dokumen perencanaan pembangunan untuk 20 tahun mendatang sampai dengan tahun 2045 untuk memberi arah dan acuan seluruh komponen di Kabupaten Sigi, dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama, sesuai visi misi dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama dalam mendukung pencapaian indonesia emas tahun 2045.
Pada masa persidangan ke tiga ini, badan anggaran DPRD Kabupaten Sigi dan pemerintah daerah juga telah selesai membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
“Dalam pembahasan pada tingkat anggaran, DPRD telah menyetujui Raperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten Sigi telah berupaya dengan maksimal untuk menyajikan data yang menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan belanja serta pembiayaan,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Plh. Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya untuk bekerja lebih cermat menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik dan pada tahun depan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD.
Sumber : Prokopim Sigi