Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Tinjau DAS Olaya

oleh
oleh
TKPSDA Wilayah Sungai Parigi-Poso foto bersama usai peninjauan DAS Olaya, Parigi Moutong (Parimo).(Foto - Wady).

PARIMO,parimoaktual.com Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Parigi-Poso meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Olaya, Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Senin (1/7/2024).

Tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Parigi-Poso melakukan rapat bersama tim sebelum turun meninjau DAS Olaya untuk memastikan titik yang lebih dulu di tinjau.

Usai melakukan rapat, tim memutuskan meninjau hulu DAS Olaya di irigasi di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat. Selanjutnya, tim meninjau jembatan di Desa Air Panas, yang merupakan bagian DAS Olaya.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Subhan Basir mengatakan, kunjungan lapangan ini pihaknya melibatkan lintas organisasi perangkat daerah.

“Jadi, tim ini tergabung kurang lebih 34 orang dengan komposisi yang seimbang antara pemerintah dan lembaga non pemerintah, seperti LSM, dan lainya,” kata Subhan Basir, di Parigi, Senin.

Ia menjelaskan, setelah melakukan peninjauan lapangan ada permasalahan, kemudian dibuatkan rekomendasi lalu ditindaklanjuti dan ditandatangani bersama tim yang hadir untuk diteruskan ketingkat pimpinan.

“Tim yang hadir ini antara lain, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Kehutanan, dan lainya,” ungkapnya.

Menurutnya, dibeberapa daerah ada sejumlah wilayah sungai, salah satunya daerah aliran sungai Olaya. Sehingga, kunjungan lapangan kali ini di DAS Olaya kata dia, sudah ditetapkan pada rapat sebelumnya.

Ia menambahkan, dari kunjungan lapangan, tim menuangkan beberapa poin dalam rekomendasi, salah satunya melakukan normalisasi sungai, pembuatan Sabodam, serta infrastrukrur pengairan lainya.

Adapun tindaklanjut dari peninjauan lapangan tersebut, melaporkan hasil kunjungan ini ke pihak yang berwenang, yakni pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk menertibkan aktifitas pertambangan emas tanpa izin.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *