SLEMAN, parimoaktual.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan BUMDesa sebagai entitas badan hukum baru. Sekaligus juga menetapkan nomor badan hukum BUM Desa sejak 2021 tetap berlaku.
Ia mengungkapkan, hingga 22 Juni 2024, kerja sama Kemendes PDTT bersama Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDesa telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUM Desa.
“Begitu juga dari 3.243 BUMDesa Bersama, di antaranya 271 BUM Desa Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDesa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK eks PNPM, di antaranya 1.305 telah berbadan hukum,” ujar Gus Halim, saat meresmikan Aglaonema Park di Desa Wisata Puri Mataram yang dikelola BUMDesa Tridadi Makmur, Tridai, Sleman, Yogyakarta, DIY, Sabtu (22/06/2024).
Pihaknya, kata dia, terus berupaya menunjang usaha BUMDesa secara resmi, salah satunya bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Kerja sama tersebut telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDesa sebanyak 1.016. Rinciannya 720 NIB BUMDesa dan 296 NIB BUMDesa Bersama, terutama BUMDesa Bersama LKD.
“Yang menarik, dan sudah diakui banyak pihak, tidak ada pembatasan jenis dan jumlah KBLI bagi BUMDesa dalam pengurusan NIB,” ungkap Gus Halim.
Menurutnya, kebijakan tersebut benar-benar membuka izin dan peluang usaha BUMDesa seluas-luasnya.
“Pegawai Kemendes PDTT berperan sebagaimana notaris yang memverifikasi dan menyimpan data rinci BUMDesa. Maka NIB terbit dalam waktu singkat, hanya 30 menit,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga menyaksikan terbentuk Forum BUMDesa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mendes PDTT juga meninjau langsung Aglaonema Park Tridadi, Sleman dan melihat keindahan bunga dengan warna-warni yang cantik di atas lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi.
Sumber : Humas Kemendes PDTT