PARIMO, parimoaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai melakukan tahapan verifikasi faktual (Verfak) 61.461 dukungan terhadap dua bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Jadwal verfak dimulai 21 Juni hingga 4 Juli mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parimo, Moh Iskandar Mardani di Parigi, Jumat (21/06/2024).
Ia menjelaskan proses verfak dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 115 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 849 orang pada 23 Kecamatan di Kabupaten Parimo.
Verfak dilakukan merujuk hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU.
Dua bakal pasangan calon dilakukan verifikasi lanjutan yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah dukungan MS 28.981 dukungan, kemudian pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah dukungan MS 32.480 dukungan.
“Penetapan jadwal verfak berdasarkan surat KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 perihal verifikasi perbaikan administrasi kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk Parimo sebanyak 27.27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parimo 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b.
Adapun ketentuan umum verfak terhadap syarat dukungan oleh KPU yakni memeriksa kebenaran dokumen kependudukan berupa KTP-el pendukung masing-masing bakal pasangan calon.
“Dicocokkan sesuai alamat dan nama, jika nanti dalam proses ditemukan ketidakcocokan alamat, nama serta komponen lainnya maka akan menjadi catatan KPU dengan instrumen belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak menemui syarat (TMS),” tutur Iskandar.
Ia menekankan petugas lapangan (verifikator) harus berkerja sesuai aturan dan memegang teguh integritas penyelenggaran pemilihan.
“Jangan mengambil keputusan diluar dari ketentuan regulasi, karena hal itu melanggar. Laksanakan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia. ***