KPU Parimo Nyatakan 2 Pasangan Bakal Calon Jalur Perseorangan Lulus Vermin

oleh
oleh
Ketua KPU Parimo, Aryana. (Foto - Wady).

PARIMO, parimoaktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyatakan dua pasangan bakal calon melalui jalur perseorangan, yakni Isram Said Lolo-Nasar Pakaya dan Osgar Matompo-Alina Deu lulus verifikasi administrasi (Vermin).

Menurut Ketua KPU Parimo Ariyana, kedua pasangan bakal calon melalui jalur perseorangan tersebut telah memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan sebanyak 27.768. Bahkan, syarat dukungan yang disetor kedua pasangan bakal calon jalur perseorangan ini melebihi dari jumlah, yang telah ditetapkan KPU.

Ia menyebutkan, khusus pasangan bakal calon jalu perseorangan Isram Said Lolo-Nasar Pakaya memiliki 28.981 syarat dukungan. Sedangkan pasangan bakal calon jalur perseorangan Osgar Matompo-Alina Deu sebanyak 32.480 syarat dukungan.

“Selanjutnya, dua pasangan bakal calon jalur perseorangan ini akan melalui tahapan verifikasi lanjutan yang akan kami laksanakan pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024,” ujar Ariyana, kepada sejumlah awak media, Selasa malam (18/06/2024).

Dalam tahapan verifikasi lanjutan yang akan melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), kata dia, akan menggunakan metode sensus. PPK dan PPS nantinya akan melakukan verifikasi ke pendukung dari kedua pasangan bakal calon jalur perseorangan tersebut.

“Ada sebanyak 60.000 masyarakat yang akan di verifikasi oleh PPK dan PPS. Tujuannya untuk memastikan, bahwa pendukung dua pasangan bakal calon jalur perseorangan tersebut benar-benar memberikan dukungannya,” katanya.

Ia menjelaskan, verifikasi langsung kepada para pendukung dua pasangan bakal calon jalur perseorangan ini dapat dilakukan dengan cara dikumpulkan dan bisa pula melalui video call WhatsApp.

Hanya saja, untuk metode menggunakan video call WhatsApp, setiap pendukung harus memperlihatkan KTP.

Kemudian, tahapan selanjut, KPU akan melaksanakan verifikasi factual. Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian kelengkapan administrasi dengan menggunakan metode perbaikan. Jika terdapat satu KTP yang menjadi syarat dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat, maka harus digantikan dengan dua KTP.

“Itu dilaksanakan pada tahapan perbaikan secara faktual,” ujar Ariyana. (dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *