DPRD Parimo Tanda Tangani Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda Diluar Propemperda 2024

oleh
oleh
DPRD Parimo Tanda Tangani Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda Diluar Propemperda 2024

PARIMO, parimoaktual.com DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda diluar Propemperda tahun 2024.

Rapat paripurna masa persidangan 2 tahun sidang 2024 dipimpin langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Parigi Moutong, Faisan, didampingi wakil ketua 2, Alfres Tonggiroh, dan dihadiri sejumlah kepala OPD, bertempat di ruang rapat utama, Kamis (6/6/2024).

Hal ini kata Faisan, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor : 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor : 80 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sehingga, dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan rancangan Perda diluar diluar Propemperda. Karena beberapa alasan, diantaranya

Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik dan atau bencana alam. Kemudian, menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi atau sesuatu Raperda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD.

Yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah. Kemudian, pemerintah dari ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan.

“Ketentuan pasal ini berlaku secara mutatis mutandis bagi DPRD Kabupaten/kota atau Bupati dan Walikota,” ujarnya.

Oleh karena itu kata dia, sesuai surat sekretaris daerah nomor : 100.3.2/2615/bagian hukum perihal surat pengantar Raperda yang kemudian dutindaklanjuti dengan keputusan rapat Bapemperda DPRD Parigi Moutong pada 3 Juni 2024.

“Sehingga, pada hari ini kami akan laksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda diluar Propemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024,” kata dia.

Adapun Raperda tersebut, tambahnya membahas tentang rancana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Parigi Moutong tahun 2025-2045.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *