Bapaslon Jalur Perseorangan Terima Berita Acara Jumlah Syarat Dukungan dari KPU Parimo

oleh
oleh
Ketua KPU Parimo, Ariyana (empat dari kiri) saat menyerahkan berita acara jumlah syarat dukungan kepada Bapaslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.(Foto - Istimewa).

PARIMO, parimoaktual.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Ariyana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berita acara kepada para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan.

“Berita acara tersebut, memuat jumlah syarat dukungan masing-masing Bapaslon perseorangan hasil penyesuaian KPU Parigi Moutong,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana, di Parigi, Selasa (14/5/2024).

Menurut Ariyana, penyerahan syarat dukungan tersebut, diterima langsung bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya, serta Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu.

Sementara berita acara bakal pasangan calon Maziru dan Susmita, diterima oleh Liaison officer atau LO, serta disaksikan anggota Bawaslu setempat.

“Maziru berhalangan hadir, karena sedang sakit. Sehingga, diwakili LO saat penerimaan berita acara,” terangnya.

Ariyana mengatakan, setelah KPU Parigi Moutong melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya yang diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebanyak 8.148.

Kemudian, yang diserahkan secara fisik ke KPU, sebanyak 30.762. Sehingga total syarat dukungannya, yakni sebanyak 38.910.

Sementara, bakal pasangan calon Maziru dan Susmita, jumlah syarat dukungan yang diinput dalam aplikasi SILON sebanyak 14.

“Yang diserahkan secara fisik ke KPU, sebanyak 27.865. Sehingga, total jumlah syarat dukungan Maziru dan Susimita, 27.879,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk bakal pasangan calon Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu, jumlah syarat dukungan yang diinput dalam aplikasi SILON, sebanyak 2.378.

Sementara, jumlah yang diserahkan secara fisik ke KPU Parigi Moutong, sebanyak 29.855. Sehingga total syarat dukunganya, 32.233.

“Setelah diserahkan berita acara ini, mereka wajib menginput syarat dukungannya dalam aplikasi SILON, dengan batas waktu tiga kali 24 jam,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *