Wabup Sigi Sampaikan Penjelasan Bupati Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati

oleh
oleh
Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Sulwesi Tengah, Dr. Samuel Yansen Pongi SE. M.Si, menyampaikan penjelasan Bupati Sigi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sigi Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi. (Foto : Prokopim Sigi)

SIGI, parimoaktual.com – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Sulwesi Tengah, Dr. Samuel Yansen Pongi SE. M.Si, menyampaikan penjelasan Bupati Sigi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sigi Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi. Jumat (31/03/2023). 

Kata dia, laporan keterangan pertanggungjawaban ini disusun dan disampaikan untuk memenuhi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk memberdayakan daerah dan menumbuhkan inovasi kepala daerah dan DPRD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. 

Baca Juga : Sekprov Dorong ASN Ciptakan Inovasi Dilingkungan Pemda Sulteng.

Laporan keterangan pertanggungjawaban ini juga merupakan progress report penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sigi selama tahun anggaran 2022, yang disampaikan kepada dewan yang terhormat, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sistematika penyusunan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tersusun secara sistematis mulai dari pendahuluan yang menjelaskan bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

Kemudian perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, dan yang terakhir penutup. 

Baca Juga : Bupati Minta Dinas dan Perbankan Mediasi Masyarakat

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua dan Aggota DPRD Kabupaten Sigi, Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, dan tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi. 

Sumber : Prokopim Kabupaten Sigi 

 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *