Konsumsi Cap Tikus, Suami Pukul Istri

oleh
oleh
Seorang istri di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, melaporkan suaminya lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akibat mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus hingga mabuk pada Kamis malam. (Foto : Humas Polres Banggai)

BANGGAI, parimoaktual.com – Seorang istri di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, melaporkan suaminya lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akibat mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus hingga mabuk pada Kamis malam. 

“Anggota menerima laporan dari korban terkait aduan atas kasus KDRT yang dialaminya,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma kepada sejumlah media, Jumat (24/3/2023) . 

Menurut korban, KRDT tersebut dilakukan oleh suaminya yang saat itu tengah dirasuki pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus. 

Baca Juga : Kemenag Cairkan Rp381 Miliar BOP untuk Raudlatul Athfal

“KDRT ini dipicu karena Miras. Jadi suami konsumsi miras, mabuk dan pukul istri,” terangnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian langsung bergerak menuju rumah korban guna mengamankan suaminya di Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan. 

“Saat tiba di TKP, anggota mendapati terlapor sedang duduk sambil mengkonsumsi miras jenis cap tikus,” beber Agung. 

Baca Juga : Biro Hukum Setdaprov Gelar Rapat Inventarisasi Perda

Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, mengatakan bahwa jajaranya akan memberantas peredaran minuman keras yang sangat meresahkan tatanan hidup bermasyarakat. 

“Miras ini banyak menimbulkan hal negatifnya ketimbang sisi positif. Untuk itu akan diberantas, kami minta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui peredaran miras,” tutupnya. 

Sumber : Humas Polres Banggai 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *