Disperindag Dorong IKM Daftarkan Merek Melalui Diseminasi dan Bimtek

oleh
oleh
Disperindag Dorong IKM Daftarkan Merek Melalui Diseminasi dan Bimtek. (Foto : Humas Pemprov. Sulteng )

PALU, parimoaktual.com Melalui kegiatan Diseminasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) fasilitas merk, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendaftarkan merek produksinya.

Kegiatan yang mengusung tema “Mendukung Tahun Merk dan Kesadaran Bangga Buatan Indonesia Sebagai salah satu Upaya Meningkatkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI dan BBWI),” tersebut, berlangsung selama dua hari. Dimulai 16 sampai 17 Maret 2024, di Kota palu. Kamis (16/03/2024).

Baca Juga : Infrastruktur Tetap Menjadi Pembangunan Prioritas 2024

Kegiatan yang diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari pelaku IKM Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulteng dimaksudkan untuk memberikan pemahaman serta mendorong pelaku IKM untuk mendaftarkan merk produknya dengan tujuan agar pelaku IKM mendapatkan sertifikat juga memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo mengtakan, pada 2022 Gernas BBI mendorong optimalisai belanja Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN) dengan tujuan utama dalah mendukung peranan Pemda dalam program Gernas BBI/PDN dan BBWI dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Rangkaian kegiatan ini sangat melibatkan para pelaku IKM agar bisa mendaftarkan produknya guna mendukung Gernas BBI/BBWI 2023,” ujar Richard Arnaldo.

Ia menambahkan, kegiatan Gernas BBI dan BBWI bekerja sama dengan Kementerian SDM dan KKP sebagai pendamping. Yang artinya seluruh Pemda Provinsi dan Kementerian ikut berpartisipasi aktif dan harus mendukung BBI/BBWI.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulteng, Budi Argap Situngkir mengatakan, merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah usaha, sangat penting untuk di daftarkan secara resmi. Hal ini agar para pelaku UMKM mempunyai dasar hukum ketika merek usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan kerugian konsumen atau rusaknya nama dari sebuah usaha dan produk tersebut,” katanya.

Dalam memfasilitasi untuk mendaftarkan 50 merk UMKM kata dia, merupakan langkah yang luar biasa dari Pemerintah Sulteng untuk memperkuat peran UMKM sebagai pondasi ekonomi Nasional.

Baca Juga : Pemkab Parimo Terima Penghargaan UHC Award Dari BPJS Kesehatan

“Mengingat Provinsi Sulteng yang kembali bangkit dalam pemulihan ekonomi sejak bencana alam Tahun 2018 dan Covid-19, tidak membuat berhenti Para UMKM dalam berwirausaha terutama melalui peningkatan etos kerja, produktivitas, krativitas dan Inovasi yang berdaya saing,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Narasumber Pusat dari DJKI Jakarta dan Narasumber Daerah dari Disprindag Sulteng, Para Pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng Dan Disperindag Sulteng. (*/iwan Tj)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *