KPK RI Kunjungi Desa Kota Raya Selatan

oleh
oleh
Wakil Bupati Parimo, H. Badrun Nggai S.E, menerima Tim KPK RI . (Foto : Prokopim Pemda Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengunjungi Desa Kotaraya Selatan (Kotsel) Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, dalam rangka observasi percontohan Desa anti korupsi.

Kunjungan Tim KPK RI tersebut, diterimah langsung oleh Wakil Bupati Parimo, H. Badrun Nggai S.E. Selasa (14/02/2023).

Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Ramadhan

Tim KPK RI melalui Bapak Rino Haruno mengatakan KPK RI diseluruh Indonesia telah menetapkan untuk setiap Provinsi akan mengambil sampel serta menetapkan tiga Kabupaten dan 3 desa sebagai wilayah Desa percontohan Desa anti korupsi.

“Program ini diabuat tentunya searah dengan program Presiden RI, yaitu melakukan pembangunan dari Desa ke Kota,”ucapnya.

Tentunya terpilihya Desa  Kotsel kata Rino Haruno, berdasarkan hasil pertemuan Tim nya dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulteng. Sehingga menetapkan tiga Kabupaten yaitu, Parimo, Sigi dan Donggala.

“Kami berharap Desa ini nantinya benar benar siap untuk menjadi desa percontohan anti korupsi dan memiliki 5 komponen yaitu 1, Penguatan tata laksana. 2, Pengutan pengawasan. 3, Penguatan kualitas layanan publik. 4, Partisipasi masyarakat. 5, Kearifan lokal.

Baca Juga : Jumlah Personil Damkar Parimo Masih Minim

Terkait hal tersebut, Wabup Parimo mengatakan, untuk berantas korupsi tidak cukup dengan penindakan saja, akan tetapi juga dilakukan dengan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya dimasyarakat.

“Pekerjaan ini harus dilakukan secara bersama sama dan membutuhkan komitmen nyata,” kata Wabup.

Pemberantasan korupsi kata Wabup, akan berjalan efektif dan efisien jika ada keterlibatan peran serta dari masyarakat.

Wabub berharap, peran serta masyarakat Desa menjadi penting dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap pemberantasan Korupsi ditingkat Desa, yang berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa. (**)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *