, ,

PTSL Menyelesaikan Sengketa dan Konflik Tanah, Berikut Penjelasan Wamen ATR/BPN

oleh
oleh
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, saat menjadi keynote speaker pada Kuliah Umum Kementerian ATR/PBN di Universitas Sumatera (USU) pada Kamis (17/11/2022). (Foto: Biro Humas Kementerian ATR/BPN)

MEDAN, parimoaktual.com Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menjadi perhatian serius pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian ATR//BPN berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tanah di Indonesia, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana, tujuan dari program tersebut untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Menurut Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni, PTSL berfungsi melegalisasi tanah rakyat, dengan bersertifikasinya sebuah bidang tanah akan jelas pula objek dan subjeknya. Sehingga, konflik dan sengketa pertanahan akan terselesaikan.

Wajar, jika PTSL akan memberikan kepastian hukum atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dua hal penting dalam PTSL. Pertama ada kepastian hukum dan kedua proses sertipikasi atau legalisasi tanah tersebut akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbukti tanah yang awalnya tidak produktif diberikan sertifikat, akhirnya menjadi tanah yang produktif,” ujar Raja Juli, saat menjadi keynote speaker pada Kuliah Umum Kementerian ATR/BPN di Universitas Sumatera Utara (USU), dengan tema Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Reforma Agraria yang Berkeadilan, Medan, pada Kamis (17/11/2022).

Selain itu, ia menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal Reforma Agraria yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Reforma Agraria untuk merespons dalam hal mengurai ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Sehingga, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menjalankan Reforma Agraria melaksanakan dengan redistribusi tanah dan legalisasi aset.

“Pak Presiden Jokowi serius dalam menata kembali kepemilikan, pemanfaatan tanah, salah satunya dengan redistribusi tanah,” tandasnya.

Sumber : Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *