Bawaslu Parimo, Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 14 Kecamatan

oleh
oleh
Foto Istimewa

PARIMO – parimoaktual.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) karena keterwakilan perempuan 30 persen dan jumlah pendaftar dua kali kebutuhan belum terpenuhi di beberapa wilayah.

Muhammad Rizal mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 314 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam pada Pemilu serentak 2024, dalam perpanjangan pendaftaran terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian untuk di pedomani.

“Yaitu jika jumlah pendaftar calon Panwascam kurang dari dua kali kebutuhan dan pendaftar keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen dalam satu kecamatan,’’ ungkapnya di Parigi, Senin (03/10/2022).

Sehingga kata dia, jika dalam satu wilayah kecamatan belum memenuhi hal yang di maksud, maka Bawaslu atau tim Kelompok Kerja (Pokja) harus melakukan perpanjangan pendaftaran.

Dia menjelaskan, pada masa pendaftaran panwascam di Parimo gelombang pertama, yang dibuka sejak tanggal 21 hingga 27 September, ada 299 pendaftar calon anggota Panwascam yang memasukkan berkas.

Tetapi, saat pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas yang berlangsung tanggal 28 hingga 30 September, pihaknya memastikan ada 14 Kecamatan belum memenuhi syarat sebagian ketentuan yang diatur.

“14 kecamatan tersebut, belum memenuhi dua kali masa kebutuhan dan keterwakilan 30 persen perempuan, jadi sesuai ketentuan yang ada kami harus memperpanjang waktu pendaftaran,” jelasnya.

Kata dia,  sebelum jadwal perpanjangan dibuka, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman pada satu Oktober.

Untuk menginformasikan masa perpanjangan pendaftaran dimulai sejak dua hingga delapan Oktober 2022.

Kemudian tahap selanjutnya akan kembali di lanjutkan dengan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas administrasi pendaftar, pada tanggal sembilan hingga 11 Oktober seperti masa pendaftaran sebelumnya.

Menurut Rizal, 14 kecamatan yang harus diperpanjang masa pendaftaran Panwascam yaitu Kecamatan Taopa, Bolano, Ongka Malino, Palasa, Tinombo, Sidoan, Tinombo Selatan,.

“Kemudian Kecamatan Toribulu, Ampibabo, Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Selatan, Torue dan Sausu,” tandasnya.  (ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *