Pemda Parimo Data Pegawai Non ASN dan Non PPPK

oleh
oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran,

PARIMO, parimoaktual.com Menindaklanjuti surat menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo Sulawesi Tengah, saat ini sedang mendata pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer di wilayah Pemerintah Kabupaten Parimp.

Surat MENPANRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tersebut, perihal pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansti Pemerintah.

“Dalam surat tersebut, Pemda diminta untuk segera melaporkan data pegawai non ASN dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, di Parigi, Rabu (24/08/2022).

Menurutnya, saat ini telah dilakukan pendataan, sebab pemerintah pusat menargetkan data harus terkirim  per 30 September 2022.

Kata dia, jika data tersebut tidak dikirimkan per waktu yang ditentukan, maka dalam daerah itu dianggap tidak memiliki pegawai non ASN dan non P3K.

“Untuk sementara hanya data yang diminta. Pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait edaran penghapusan tenaga honorer per November 2023 hingga saat ini belum ada perubahan.

Hanya saja kata dia, Pemda menunggu kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan pemerintah pusat.

“Kita kan masih belum tahu apakah kedepannya ada kebijakan baru lagi ,” kata Sekda.

Sekda menambahkan, terkait P3K, Pemda Parimo masih memiliki kuota 1.600 lebih. Hanya saja belum ada informasi terkait penerimaan dan pelaksanaan seleksinya.

“Kita belum dapat informasi lebih lanjut, karena akan langsung ditangani oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (Ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *