PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengikuti Sosialisasi pengenaan denda administratif pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu.
“Kegiatan ini merupakan proses kegiatan pembinaan, pengawasan serta pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat telekomunikasi yang merupakam bagian dari tusi balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 2 Palu,” ungkap Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu Hermanto , di Palu. Selasa (30/04/2024).
Menurutnya, tujuannya sosialisasi itu, agar seluruh lapisan masyarakat yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang telkom, dapat memahami dan mengerti kewajiban.
Serta larangan, terutama sanksi yang diterapkan dalam penggunaan radio dan perangkat telekomunikasi.
“Undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sudah jelas sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi,” ucapnya.
Kata dia, lahirnya Undang-undang No 03 Tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 02 Tahun 2002 tentang cipta kerja selain sanksi pidana juga diberlakukan sanksi administrasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Parimo Germawan mengatakan pemanfaatan teknologi harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan.
Sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia. Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas.
“Yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi,” bebernya.
Dia mengungkapkan, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran.
“Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, pungkasnya.
Sumber : Diskominfo Parimo.