JAKARTA, parimoaktual.com – Sebanyak 41 Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Jumlah perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki izin tersebut, justru lebih banyak dari jumlah keseluruhan yang tercatat sebanyak 62 perusahaan.
Menurut Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, selama 2023, daerah yang dipimpinnya itu memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton yang produktivitas rata-rata sebesar 4.500 kilogram per hektar per tahunnya. Sedangkan luas areal perkebunan kelapa sawit kurang lebih 152 ribu hektar.
“Sementara itu, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan kurang lebih 2.300 per kilo. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600 per kilo,” ujar Rusdy Mastura, saat menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/03/2024).
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB Dr. Ir. Airlangga Hartarto dan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait ini, Rusdy Mastura meminta, agar Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU. Apalagi, beberapa perusahaan tersebut masih bersengketa lahan karena terdapat hak-hak negara yang belum terpenuhi.
“Sedangkan, Rencana Aksi Daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng saat ini tengah membahas persiapan dasar hukumnya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Menko Airlangga Hartarto menyimpulkan Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH). Ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD.
“Kami berharap, Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD,” tandasnya.
Sumber : Humas Pemprov Sulteng