PARIMO, parimoaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melaporkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah itu bertambah dari sebelumnya tiga TPS menjadi 4 TPS.
“Iya benar, setelah kami menerima rekomendasi Panwaslu Kecamatan melalui penyampaian PPK Bolano Lambunu pada Rabu malam 21 Februari 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Iskandar Mardani di Parigi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Iskandar, hal ini merupakan hasil kajian mereka Panwaslu berdasarkan pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang pemungutan suara ulang. Yang mana dalam pasal itu disebutkan ada pemilih yang melakukan hak pilihnya lebih dari satu kali
“Dan rekomendasi dari Panwaslu telah kami terima dan pada tanggal yang sama kami melakukan pleno ketuang serta anggota KPU untuk mencermati dan mengkaji kembali rekomendasi tersebut,” terangnya.
Adanya rekomendasi tersebut kata dia, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 desa Petunasugi Kecamatan Bolano Lambunu.
“Sehingga, untuk sementara total jumlah TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang pada Sabtu 24 Februari bertambah menjadi empat TPS,” ujarnya.
Namun, proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan tengah berlangsung. Sehingga diperkirakan masih ada potensi untuk PSU di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Sebab, durasi waktu yang diberikan kepada KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi 10 hari pasca pemungutan suara, batas waktunya sampai 24 Februari 2024,” kata dia.
Untuk tiga TPS sebelumya yang melakukan PSU nantinya, persiapan segala sesuatu yang dibutuhkan, ia memastikan sudah siap 100 persen. Namun, PSU di TPS 3 desa Petunasugi logistik juga sudah ada.
“Karena di TPS itu hanya menggunakan satu jenis surat suara, yakni Pemilu DPRD Kabupaten,” jelasnya.
Ia berharap, pada rekapitulasi yang sedang berlangsung saat ini tidak ada lagi kesalahan terjadi ditingkat penyelenggara ditingkat bawah.
Tiga TPS lainya yang melakukan PSU masing masing TPS 6 desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah, TPS 4 Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, dan TPS 10 desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan.(dany)