PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) hentikan pekerjaan tambak di Dusun IV Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara Kebupaten Parigi Moutong.
Meski belum mengantongi izin, pelaksana kegiatan sudah nekat mengerjakaan usaha tambak di daerah itu.
“Olehnya, kami mengawal dan mendorong pihak pelaksana kegiatan untuk segera mengurus izinya,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, DLH Parimo Mohamad Idrus di Parigi, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga : DLH Sebut Pembabatan Manggrove di Toboli Bukan Kawasan Konservasi
Kata dia, untuk menyelesaikan masalah pekerjaan tambak tersebut, pelaksana kegiatan usaha bersama pihak terkait lainya sudah diundang pada mediasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam pertemuan itu, pelaksana kegiatan bersama warga sekitar telah menyepakati empat poin yang dimuat dalam berita acara, diantaranya menghentikan pekerjaan tambak.
“Jadi kami tegaskan, jangan melakukan kegiatan dilokasi itu sebelum mengantongi izin usaha, dan itu disepakati,” ujarnya.
Sebab, dalam kesempatan tersebut pelaksana kegiatan usaha tidak menunjukan izin usaha tambak. pekerjaan tambak seringkali dikeluhkan masyarakat. Karena dampak lingkunganya yang merugikan.
Baca Juga : Akibat Pembukaan Lahan Tambak, 11 KK di Desa Toboli Krisis Air Bersih
Ia menegaskan, jika pengusaha tidak menanggapi dan menindaklanjuti apa yang telah disepakati dalam berita acara pada saat dilakukan mediasi, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena memang tidak memiliki izin.
Karena, untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, pengusaha harus memiliki izin lingkungan. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui dampak dan manfaat dari adanya pekerjaan tambak tersebut.
“Apabila ini tidak ditanggapi oleh pengusaha, maka ada tindakan-tindakan yang akan kami lakukan. Sehingga, saya menyampaikan untuk segera mengurus legalisasi usahanya,” Tuturnya. (dany)
Response (1)