Berdalih Demi Nasib ABK, DKP Parimo Terbitkan Barcode Kapal Berdokumen Kedaluwarsa

Kepala Bidang Pengembangan Pembiayaan dan Tata Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (P2TPI) DKP Parimo, MasHening. (Foto : Wady)

PARIGI, parimoaktual.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tetap menerbitkan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kapal perikanan meski dokumen perizinannya telah kedaluwarsa.

Kebijakan administratif ini terpaksa pemerintah daerah ambil demi menyelamatkan mata pencaharian puluhan Anak Buah Kapal (ABK).

Sekretaris DKP Parimo, I Made Kornelius Admaja menjelaskan, kapal-kapal tersebut awalnya memiliki dokumen perizinan resmi.

Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian dokumen sudah tidak berlaku akibat pemilik kapal belum menyelesaikan proses perpanjangan izin.

“Kami tetap menerbitkan barcode dengan catatan mereka segera melengkapi dokumennya,” kata Kornelius usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parimo, Senin (26/10/2026).

Kornelius beralasan penghentian aktivitas melaut akan berdampak buruk bagi para pekerja. Pasalnya, satu kapal rata-rata mempekerjakan sedikitnya 30 ABK yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada hasil tangkapan laut.

DKP sebelumnya juga telah memanggil para pemilik kapal dan memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengurus kelengkapan administrasi.

Kepala Bidang Pengembangan Pembiayaan dan Tata Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (P2TPI) DKP Parimo, Mas Hening membenarkan praktik pemberian barcode ini telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.

Khusus di wilayah eks Kecamatan Parigi, instansinya mencatat terdapat tiga kapal yang status dokumennya tidak aktif.

Selain masalah izin, kendala lain juga terjadi pada penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) yang menjadi kewenangan instansi perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Keterbatasan petugas menghambat pelayanan, meski beberapa kapal seperti Arta Bintang Aries, Waras Abadi, Anugerah Lestari, dan Nurprima sudah memiliki SLO.

Pemilik kapal juga telah membuat surat pernyataan untuk segera mengurus dokumen kedaluwarsa tersebut.

“Kalau memang betul-betul berasaskan aturan yang ada, hal ini sebenarnya tidak bisa,” pungkas Hening.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *