PALU, parimoaktual.com – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengajukan 13 dokumen alat bukti dalam sidang perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parimo, Zulfinasran, bersama jajaran sekretariat dan Kuasa Hukum Moh. Rafli, menghadiri langsung agenda pembuktian tersebut.
Salah satu dokumen utama yang disoroti dalam persidangan ini adalah salinan rekomendasi dari Rektor Universitas Tadulako (Untad) yang digunakan pihak penggugat sebagai syarat pendaftaran seleksi.
Setelah menyandingkan alat bukti, pihak Pansel resmi memohon kepada majelis hakim untuk memanggil Rektor Untad sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
“Pada sidang hari Selasa, 13 Oktober 2026 ini, kami meminta majelis hakim agar menghadirkan Rektor Untad guna memperjelas keabsahan surat rekomendasi tersebut,” ujar Kuasa Hukum Pansel, Moh. Rafli.
Permohonan tersebut diajukan untuk mengklarifikasi dua hal penting.
Pertama, menanyakan kewenangan Rektor Untad dalam menerbitkan rekomendasi, yang menurut argumentasi Pansel seharusnya dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setingkat Menteri.
Kedua, memastikan kesesuaian riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala yang tercatat baru berlaku sejak Desember 2024.
Kehadiran Rektor Untad dinilai krusial untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar penerbitan dokumen tersebut.
Pansel berharap upaya pembuktian ini membantu majelis hakim mengungkap fakta persidangan secara terang berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Pansel JPTP, Zulfinasran, menyebut langkah hukum ini sebagai upaya menguji kepatuhan Pansel terhadap norma dan aturan perundang-undangan selama tahapan seleksi berlangsung.
Proses persidangan ini sekaligus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan seleksi pimpinan tinggi pratama ke depan semakin transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Berdasarkan jadwal persidangan, majelis hakim PTUN Palu akan membacakan putusan perkara sengketa ini pada 17 November 2026 mendatang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian alat bukti kepada majelis hakim dan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan,” tutup Zulfinasran.












