PARIMO, parimoaktual.com — Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, meminta pelapor kasus dugaan pengrusakan fasilitas tambang galian C di lokasi sungai Baliara untuk memperlihatkan dokumen perizinan resmi sebelum pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap warganya.
Fadli menegaskan, aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di lokasi tersebut diduga kuat ilegal.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum laporan polisi mengenai dugaan pengrusakan terhadap fasilitas yang digunakan dalam kegiatan yang tidak berizin tersebut.
“Boleh saja kalau polisi mau memanggil dan memeriksa warga, tapi tunjukkan dulu dokumen atau izin galian C milik pelapor,” ujar Fadli kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Ia menambahkan, tidak akan mengizinkan warganya memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum legalitas aktivitas penambangan Sirtu di badan Sungai Baliara diperjelas oleh pihak pelapor.
“Galian C yang ada di sungai Baliara itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Menurut Fadli, tindakan warga yang merusak dan membakar fasilitas di lokasi tambang merupakan aksi spontanitas dalam menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
Ia juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak memaksakan proses hukum tanpa memperjelas status legalitas tambang, karena berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
“Kalau kepolisian ngotot memeriksa warga Baliara sebagai terlapor, maka saya berani menduga bahwa polisi telah melakukan persekongkolan dalam membebaskan aktivitas galian C ilegal beroperasi di Desa Baliara,” ucap Fadli.
Sikap tegas Kades Baliara ini didasari oleh adanya Surat Penghentian Sementara Pekerjaan galin C yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) atas operasional mereka di sungai Baliara.
Selain itu, Fadli berpegang pada surat imbauan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo tertanggal 26 Agustus 2026.
Surat tersebut memuat imbauan agar Pemerintah Desa Baliara melakukan monitoring terhadap dampak pengerukan material Sirtu di sungai setempat.
Fadli juga mengaitkan hal ini dengan tidak adanya rekomendasi desa yang dipegang oleh CV BBN, serta informasi bahwa Dinas ESDM Sulteng saat ini sedang memproses pencabutan izin operasi produksi perusahaan tersebut.
Persoalan ini berawal dari aksi unjuk rasa warga pada Jumat, 4 September 2026. Sejumlah warga mendatangi lokasi penambangan Sirtu di Sungai Baliara untuk menolak aktivitas pengambilan material.
Dalam aksi tersebut, massa secara spontan membakar sebuah tenda yang digunakan penambang sebagai tempat berteduh dan pos pencatatan armada pengangkut material.
Atas kejadian tersebut, Muhamad Dahlan membuat laporan polisi ke Polres Parimo pada Minggu, 6 September 2026 pukul 09.00 WITA dengan nomor laporan LP-B/129/IX/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng.
Dalam laporan tersebut, Taswin Ganarante dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama.
Barang bukti fasilitas yang dilaporkan rusak antara lain meja, kursi, dan tenda, dengan kerugian materiil ditaksir sekitar Rp5 juta. Dua warga Dusun III Desa Baliara, Tasrin (40) dan Ilo (16), turut tercatat sebagai saksi dalam laporan tersebut.
Langkah tegas Kepala Desa Baliara ini menjadi sorotan utama di tengah upaya warga menjaga kelestarian lingkungan serta menuntut kepastian hukum atas legalitas tambang di wilayah mereka.
Fadli kembali menegaskan bahwa kejelasan dokumen perizinan merupakan syarat mutlak agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami tidak bermaksud menghalangi proses hukum, tetapi kejelasan izin tambang ini harus dibuka terang benderang terlebih dahulu agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga Baliara yang berjuang menolak tambang ilegal,” pungkas Fadli.











