PARIMO, parimoaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) sedang menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Desa Tombi dan Desa Alo’o, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah aparat menemukan fakta di lapangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di dua lokasi.
Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan bentuk kegiatan, pihak yang terlibat, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan PETI tersebut.
“Terkait dugaan adanya PETI di Desa Tombi dan Alo’o, sedang kami laksanakan penyelidikan dan pendalaman terkait fakta yang kami temukan kemarin di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Parimo melalui Kanit Tipidter, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, Senin (10/8/2026).
Selain dugaan aktivitas PETI, polisi juga akan mendalami informasi mengenai nama salah satu petinggi partai politik berinisial MH yang disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengatur aktivitas pertambangan di kawasan Tombi.
Mahardika mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan dugaan keterlibatan MH dan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Terkait nama tersebut, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tulis Mahardika melalui pesan WhatsApp.
Dugaan aktivitas PETI di wilayah Tombi dan Alo’o, Kecamatan Ampibabo, sebelumnya disebut warga telah berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pertambangan tersebut diduga berkembang hingga memasuki wilayah yang disebut sebagai kawasan hutan lindung.
Sejumlah warga setempat mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Mereka juga menyebut nama MH di duga dalam kaitannya dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah itu.
Informasi serupa juga menyebut adanya sejumlah pemodal yang diduga berada di belakang aktivitas pertambangan.
Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan MH sebagai pelaku ataupun koordinator PETI tersebut.
Aparat desa setempat juga disebut mengetahui aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Tombi dan Alo’o.
Kendati demikian, informasi mengenai pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun koordinator kegiatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Jika aktivitas pertambangan tersebut terbukti berlangsung tanpa izin, aparat penegak hukum dapat menelusuri tidak hanya aktivitas para pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menyediakan modal atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Polres Parimo memastikan proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Polres juga menyatakan tetap melakukan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI.
“Fakta yang kami temukan di lapangan tetap akan kami laksanakan penyelidikan dan pengawasan,” ujar Mahardika.
Terkait informasi mengenai dugaan bocornya rencana razia yang disebut telah diketahui lebih dahulu oleh pihak yang diduga melakukan aktivitas PETI, Mahardika tidak memberikan jawaban secara spesifik.
Ia hanya menyampaikan bahwa kepolisian tetap menunggu informasi maupun laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Tombi dan sekitarnya.
Menurut Mahardika, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Ketika ada informasi atau laporan dari masyarakat terkait hal itu, kami siap langsung turun ke lapangan untuk cek dan melaksanakan penegakan hukum jika ditemukan adanya kegiatan PETI,” ujarnya.
Sementara itu, dugaan masuknya aktivitas pertambangan ke kawasan hutan lindung menjadi bagian yang perlu diverifikasi oleh aparat terkait.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan batas kawasan, bentuk aktivitas, status lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.











