BPK Temukan Kelebihan Bayar pada Proyek MOT RSUD Anuntaloko Parigi

Foto : Ilustrasi

PARIMO, parimoaktual.com Proyek pembangunan Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Dalam pemeriksaan atas APBD 2025 hingga Triwulan III, BPK mengungkap paket senilai Rp10,8 miliar tersebut tidak sepenuhnya memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta.

Paket pekerjaan itu dikontrak kepada PT TTT pada 6 Februari 2025, diserahterimakan 30 Juni 2025, dan dibayarkan penuh pada 10 Juli 2025.

Namun, data pada sistem E-Katalog menunjukkan pekerjaan telah dinyatakan selesai dan penyedia sudah memperoleh rating sejak 10 Februari 2025.

Jadwal tersebut dinilai tidak selaras dengan progres dan waktu serah terima pekerjaan.

BPK juga menilai tahap perencanaan tidak disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memadai. Nilai anggaran disebut hanya mengacu pada proyek tahun sebelumnya.

Pada pengadaan 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis dan hanya merujuk pada penawaran penyedia.

Selain bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10,8 miliar, RSUD juga mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp9,2 miliar.

Pada proses pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog tanpa dilengkapi dokumen evaluasi.

BPK tidak menemukan kertas kerja perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis. Spesifikasi teknis justru disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT.

Riwayat negosiasi harga juga tidak menunjukkan adanya efisiensi, karena nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar atau sama dengan harga awal yang ditawarkan penyedia.

Dalam pelaksanaan kontrak, BPK menemukan sebagian besar alat kesehatan yang dipasang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Dari sembilan item utama, hanya satu yang tercatat memiliki izin edar.

Selain itu, kapasitas mesin Air Handling Unit (AHU) pada sistem HVAC tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dokumen mensyaratkan kapasitas 154.000 Btu/h, sementara yang terpasang sekitar 141.256 Btu/h.

Atas temuan tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta yang harus disetor kembali ke kas daerah.

Pemda Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memerintahkan manajemen RSUD Anuntaloko Parigi untuk mematuhi ketentuan pengadaan serta mengembalikan kelebihan pembayaran. (**/long)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *