Protes Nelayan Memuncak,Bupati Parimo Hentikan Survei PT Ecotropica di Teluk Tomini

oleh
oleh
Bupati Parimo Erwin Burase menyampaikan sikap tegas Pemda Hentikan aktivitas Survei PT Ecotropica di hadapan massa aksi Himpunan Nelayan Teluk Tomini di Parigi. Senin, (22/12/2025). (Foto : Sumardin)

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengambil langkah tegas merespons keluhan nelayan di Teluk Tomini.

Bupati Parimo, Erwin Burase, memutuskan menghentikan aktivitas survei yang dilakukan pihak ketiga, PT Ecotropica, menyusul protes nelayan terkait pemutusan rompon yang dinilai merugikan.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Bupati Erwin Burase saat menerima aksi penyampaian aspirasi dari massa Himpunan Nelayan Teluk Tomini di Parigi, Senin (22/12/2025).

Bupati menegaskan, sejak awal pemda telah mengingatkan agar pelaksanaan survei seismik tiga dimensi (3D) dilakukan secara hati-hati dan tidak mengganggu mata pencaharian nelayan.

Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas lapangan seharusnya baru dijalankan setelah ada kesepakatan yang jelas, termasuk mekanisme ganti rugi.

“Saya sudah sampaikan dari awal, jangan sampai masyarakat kita dirugikan. Kegiatan ini seharusnya dilakukan setelah ada kesepakatan, termasuk ganti rugi yang jelas,” tegas Erwin di hadapan massa aksi.

Namun demikian, Pemda justru menerima laporan dari nelayan terkait pemutusan rompon yang terjadi pada 9 hingga 11 Desember 2025, yang disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak perusahaan dan nelayan.

“Ini berarti ada pelanggaran kesepakatan. Beberapa hari setelah pertemuan, justru masuk pengaduan bahwa pemutusan sudah dilakukan,” ujarnya.

Erwin Burase mengaku mengikuti langsung dinamika penyampaian aspirasi nelayan sejak siang hingga malam hari.

Dari hasil evaluasi tersebut, ia menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat pesisir jika tidak segera ditangani.

“Oleh karena itu, saya mengambil keputusan cepat. Selama belum ada kesepakatan yang jelas, aktivitas lapangan harus dihentikan,” kata Bupati.

Sebagai tindak lanjut, Pemda telah menyusun berita acara kesepakatan bersama dan akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah serta kementerian terkait untuk meminta peninjauan kembali pelaksanaan survei tersebut.

Bupati juga menegaskan bahwa PT Ecotropica wajib bertanggung jawab penuh atas rompon nelayan yang telah terlanjur diputus, termasuk memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan awal.

“Ini akan kita kawal terus. Yang sudah terlanjur diputus harus diganti. Tidak boleh ada lagi gangguan terhadap aktivitas nelayan,” tegasnya.

Selain itu, Pemda akan segera menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan, dinas teknis terkait, serta perwakilan nelayan untuk membahas mekanisme ganti rugi dan keberlanjutan aktivitas nelayan di wilayah Teluk Tomini.

“Sementara ini, saya minta seluruh aktivitas lapangan dihentikan. Kami akan menyampaikan secara resmi kepada dinas kelautan agar meneruskan pesan penghentian kegiatan,” pungkas Erwin Burase. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *