Wabup Parimo Bantah Tutup Akses Wartawan Liputan Saat Rapat PETI

oleh
oleh
Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Abdul Sahid, saat di temui wartawan, usai rapat pembahasan tambang emas ilegal (PETI) yang digelar di ruang kerja Bupati, Senin (20/10/2025). (Foto : Faiz)

PARIMO, parimoaktual.com Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Abdul Sahid, membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses wartawan dalam rapat pembahasan tambang emas ilegal (PETI) yang digelar di ruang kerja Bupati, Senin (20/10/2025).

Abdul Sahid mengaku tidak mengetahui adanya sejumlah jurnalis yang diminta keluar dari ruangan saat hendak meliput jalannya rapat tersebut.

“Saya tidak tahu tadi ini, saya tidak tahu. Tidaklah, tidak,” ujarnya singkat ketika ditemui usai memimpin rapat.

Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parimo untuk meminta wartawan meninggalkan ruangan dengan alasan rapat bersifat tertutup.

“Saya tidak tahu,” kata Sahid menambahkan.

Namun, pernyataan itu dibantah sejumlah wartawan yang hadir di lokasi. Salah satunya, Abdul Humul Faiz, jurnalis Tribun Palu, mengaku mendengar langsung pernyataan Wabup agar tidak ada wartawan di dalam ruangan.

“Pak Wabup bilang, jangan ada wartawan di dalam. Dia sampaikan kepada bapak dari Bagian Prokopim di ruang rapat,” ungkap Faiz.

Faiz menuturkan, tak lama setelah itu, Kepala Diskominfo Parimo, Enang Pandake, menghampiri para wartawan dan meminta mereka keluar dengan alasan rapat bersifat tertutup.

“Dia bilang rapat tertutup. Jadi kami keluar dari ruangan,” ucapnya.

Pernyataan serupa disampaikan Bambang Istanto, wartawan Bawa Info, yang juga mendengar instruksi agar jurnalis tidak berada di ruang rapat sebelum kegiatan dimulai.

“Wabup yang bilang, kemudian ibu Kadis Kominfo meminta kami keluar,” ujar Bambang.

Sementara itu, Eli Leu, wartawan Zenta Inovasi, menyesalkan sikap Wabup Parimo yang dinilai membatasi akses peliputan media.

Menurutnya, jika rapat memang bersifat tertutup, seharusnya agenda tersebut tidak dimasukkan dalam daftar kegiatan pimpinan daerah yang rutin dibagikan oleh Bagian Prokopim kepada wartawan.

“Pembahasan tambang ilegal ini menyangkut kepentingan publik. Kami punya tanggung jawab menyampaikan informasi itu kepada masyarakat. Harusnya Wabup tidak menutup akses liputan,” pungkas Eli. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *