PALU, parimoaktual.com – Seorang pria berinisial M (38 tahun) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), karena kedapatan memiliki delapan paket kecil narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan polisi tepat di depan rumahnya, di Kecamatan Ulujadi, Palu, pada Sabtu (8/3/2025), pukul 22.00 WITA.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyebutkan total berat kotor barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku mencapai 2,0614 gram.
“Terduga pelaku MF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari temannya,” ujar Sugeng.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku MF telah ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” katanya.
Sumber : Humas Polda Sulteng