PALU, parimoaktual.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan keputusan ini merupakan bentuk keseriusan Polda dalam membersihkan institusi dari praktik ilegal yang mencoreng citra Kepolisian.
“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik karena terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2022, saat penerimaan anggota Bintara Polri berlangsung. AKP M menjanjikan kelulusan kepada seorang peserta seleksi dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan dan menepis stigma negatif bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun ini, agar tidak tergiur dengan janji kelulusan dari calo dan tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme (KKN).
“Kami menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” ungkapnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng