PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Iizin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan.
Merespons laporan tersebut, Satgas PHL Parimo menjadwalkan peninjauan lapangan untuk memastikan koordinat serta status kawasan yang terdampak aktivitas penambangan liar.
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, menegaskan bahwa penertiban sebelumnya menunjukkan titik aktivitas tambang tersebut telah memasuki Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Tambang ilegal di Sipayo ini, kalau melihat pengalaman penertiban kemarin, titik lokasinya memang sudah masuk ke kawasan HPT,” kata Idrus saat dihubungi di Parigi, Rabu (26/8/2026).
Idrus menjelaskan, verifikasi faktual di lapangan bertujuan menentukan posisi koordinat terkini dan mengukur seberapa jauh pergerakan aktivitas tambang dari Kawasan Hutan Lindung (HL).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) mendatang, Satgas PHL Parimo tidak bergerak sendiri. Pihaknya menggandeng tim gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah lintas instansi ini dinilai krusial guna mengidentifikasi secara pasti apakah penambangan emas ilegal tersebut telah menerobos zona terlarang.
Berdasarkan pemantauan Satgas PHL, pola pergerakan tambang di wilayah Sipayo mengalami pergeseran signifikan. Pada kurun waktu awal 2024 hingga 2025, lokasi aktivitas pertambangan tercatat masih cukup jauh dari zona Hutan Lindung.
Namun saat ini, pergerakan alat dan pekerja tambang terus mendekati batas area HL.
Hasil pemeriksaan teknis dan pengukuran koordinat oleh tim gabungan di lapangan nantinya akan dijadikan sebagai dasar utama penetapan tindakan hukum maupun penanganan teknis selanjutnya.
“Tim gabungan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan titik pasti aktivitas tambang dan batas kawasan hutan, sehingga penanganan lanjutan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Idrus.











