Proses Seleksi JPT Pratama Terhambat Gugatan, Pemda Parimo Didesak Bersikap Tegas

Foto : Gedung Kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo). (Foto : Prokopim Parimo)

PARIGI, parimoaktual.comTata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah posisi strategis Pimpinan OPD hingga kini masih diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt), bahkan beberapa di antaranya telah melampaui masa jabatan enam bulan akibat terhambatnya proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Kondisi tersebut memantik respons dari Pengamat Kebijakan Publik, Riswan B. Ismail. Ia menilai Pemda Parimo harus segera mengambil langkah konkret melakukan penataan birokrasi agar tidak mengganggu stabilitas dan efektivitas roda pemerintahan daerah.

Riswan menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021 secara tegas mengatur batas waktu dan kewenangan penunjukan Plt maupun Pelaksana Harian (Plh).

“Artinya, total masa jabatan Plt tidak boleh melebihi batas kumulatif enam bulan. Setelah masa itu habis, posisi tersebut harus diisi oleh pejabat definitif,” ujar Riswan saat memberikan analisisnya terkait penataan birokrasi di Parimo. Senin (24/8/2026).

Menurut Riswan, penunjukan status Plt yang berkepanjangan bukan semata-mata persoalan lamanya masa jabatan, melainkan berdampak langsung pada keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

Sesuai ketentuan administrasi pemerintahan, pejabat berstatus Plt tidak memiliki legitimasi penuh untuk memutuskan kebijakan krusial, sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Ia menambahkan, keterlambatan penetapan pejabat definitif di Parimo saat ini dipicu oleh adanya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari salah satu peserta seleksi JPT Pratama yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Meski demikian, Riswan meyakini proses rekrutmen tidak seharusnya berhenti hanya karena berjalannya sengketa tata usaha negara tersebut.

Apabila Panitia Seleksi (Pansel) telah menjalankan seluruh tahapan seleksi sesuai norma, standar, dan prosedur BKN, maka Pemda Parimo harus tetap melanjutkan tahapan hingga tuntas.

Penghentian proses seleksi justru dapat memunculkan spekulasi publik bahwa pemerintah ragu terhadap keabsahan prosedur yang telah mereka dilaksanakan.

Mengakhiri keterangannya, Riswan menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum di PTUN harus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan dasar jalannya pemerintahan di daerah.

“Bukan berarti gugatan itu disepelekan, kita dukung proses hukumnya berjalan. Namun ruang pemerintahan tidak boleh ikut terhambat, karena pengisian pejabat definitif sangat mendesak demi percepatan capaian visi dan misi bupati,” tegas Riswan. ***

Penulis: TimEditor: ddnk
Exit mobile version