PARIGI, parimoaktual.com – Proses seleksi terbuka atau job fit untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menghadapi persoalan hukum.
Tahapan seleksi yang sebelumnya sempat tertunda karena keberatan salah satu peserta kini berlanjut setelah Panitia Seleksi (Pansel) menerima klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Pansel terbuka yang juga Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, menjelaskan persoalan bermula ketika salah satu peserta yang merupakan dosen dan PNS di Universitas Tadulako dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Salah satu persyaratan yang dipersoalkan adalah ketentuan bahwa peserta harus berstatus PNS pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkab Parimo, atau pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng.
Hal itu diungkapkan Zulfinasran dalam rapat paripurna KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD Parimo, Rabu malam (19/8/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan legislator Husen Mardjengi.
Menurut Zulfinasran, persyaratan tersebut telah dicantumkan dalam dokumen seleksi dan sebelumnya menjadi bagian dari bahan yang diajukan Pemkab Parimo kepada pemerintah pusat melalui BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis.
“Syarat-syarat administrasi yang dimintakan itu sudah menjadi bagian surat dari kepala daerah yang diajukan kepada pemerintah pusat. Dari BKN juga sudah menilai kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN,” ujarnya.
Seleksi dibuka sekitar 15 hari dan diikuti lebih dari 100 pendaftar. Sejumlah peserta dari luar Sulteng juga mendaftar. Namun, mereka kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Zulfinasran menyebut terdapat dua persoalan administrasi lain terhadap peserta yang menggugat. Pertama, rekomendasi yang diajukan berasal dari Rektor Universitas Tadulako.
Pansel mengaku tidak menemukan dasar pendelegasian kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat kepada rektor untuk memberikan rekomendasi tersebut.
Kedua, peserta disebut baru dikukuhkan sebagai lektor kepala pada Desember 2024. Sementara persyaratan seleksi mensyaratkan masa jabatan minimal dua tahun.
Peserta kemudian mengajukan sanggahan kepada Pansel. Setelah itu, keberatan juga disampaikan kepada Bupati Parimo, Wakil Bupati, DPRD, serta melalui pengaduan ke Ombudsman dan BKN.
Pansel telah memberikan klarifikasi kepada Ombudsman dan menyerahkan dokumen klarifikasi kepada BKN.
Menurut Zulfinasran, hasil pemeriksaan BKN yang diterima pada awal Agustus menyatakan proses seleksi telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
“Atas dasar surat BKN tersebut, kami melanjutkan proses seleksi dan melengkapi dokumen untuk disampaikan kepada BKN. Selanjutnya, nama-nama hasil seleksi akan disampaikan kepada bupati selaku PPK,” katanya.
Meski demikian, proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu tetap berjalan. Pansel menyatakan seluruh dokumen, persyaratan, dan kronologi seleksi telah disampaikan dalam persidangan.
“Kami tidak punya niat dan tidak punya rencana menghambat salah satu kader atau potensi anak daerah. Proses ini kami laksanakan semaksimal mungkin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Proses asesmen atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Parimo dilaporkan mengalami hambatan serius. Tahapan seleksi yang disebut telah mendekati fase akhir kini belum dapat dilanjutkan.
Proses tersebut terhambat karena adanya keberatan administratif yang berujung pada proses hukum.
Penundaan ini mulai menimbulkan kekhawatiran. Bukan hanya menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga nasib karier sejumlah ASN yang telah mengikuti asesmen.
Data yang diperoleh, sedikitnya dua PNS telah terdampak penundaan proses tersebut karena usianya telah melewati batas yang dipersyaratkan, yakni 56 tahun.
