Hasil Tes Urine di Lingkungan Pemda Parimo, 31 Orang Terdeteksi Positif Obat Terlarang

Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid bersama Kepala BNN Poso, AKBP Pradiptya Mahayana saat melakukan konferensi pers, hasil tes urin di Lingkungan Pemda Parimo, Senin (3/8/2026). (Foto : Doc : PA)

PARIGI, parimoaktual.comPemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bersama BNN Poso mendeteksi 31 orang positif mengonsumsi obat terlarang berdasarkan hasil tes urine di lingkungan pemerintah setempat.

Hasil pemeriksaan mencatat sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN), satu anggota DPRD, dan tiga pelajar tingkat SLTA terindikasi menggunakan obat terlarang.

Pemeriksaan urine maraton yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 tersebut menyasar total 1.108 peserta dari berbagai tingkatan instansi.

Menanggapi temuan ini, Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid mengambil langkah penanganan prioritas melalui pendekatan edukatif serta program pemulihan kesehatan.

Wabup mengarahkan fokus pemulihan medis khusus bagi pegawai yang terbukti mengonsumsi zat terlarang golongan berat.

“Dari 31 yang terdeteksi positif, hanya yang terpapar zat methamphetamine (meth) dan amphetamine (amph) saja yang akan diusulkan rehab,” jelas Wabup Abdul Sahid saat konferensi pers bersama BNN Poso, Senin (3/8/2026).

Abdul Sahid memfasilitasi dua metode tempat rehabilitasi, yakni penanganan langsung di Parigi atau opsi rujukan ke Kota Poso.

Selain upaya pemulihan, pemda menegaskan siap memberlakukan sanksi disiplin secara bertahap jika peserta yang bersangkutan menolak atau mengabaikan proses rehabilitasi.

Kepala BNN Poso, AKBP Pradiptya Mahayana, mengonfirmasi bahwa dari total temuan tersebut, 12 orang terdeteksi positif zat meth, 7 orang positif gabungan meth dan amph, serta 3 pelajar positif meth dan amph.

Sementara itu, 9 orang lainnya teridentifikasi mengonsumsi zat benzodiazepin (benzo) yang sebagian besar didominasi oleh kelompok perempuan.

Terkait temuan zat benzo pada seorang anggota DPRD Parimo, BNN memastikan pengikatan zat tersebut berasal dari konsumsi obat resep dokter untuk keperluan terapi pengobatan medis tertentu.

BNN menyusun pendataan secara menyeluruh yang mencakup unsur PPPK, pejabat eselon II, III, IV, hingga kalangan pelajar.

“Meski demikian, pihak BNN tidak merinci golongan kepangkatan atau eselon ASN yang terjaring, mengingat pendataan hanya berfokus pada nama peserta tes yang mencakup unsur PPPK, pejabat eselon II, III, IV, hingga pelajar,” tutup Pradiptya.

Penulis: ThilonkEditor: ddnk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *