PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi mentransformasi fungsi Pos Layanan Terpadu (Posyandu) menjadi pusat pelayanan masyarakat terpadu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Melalui inovasi tersebut, Posyandu tidak lagi sekadar melayani penimbangan balita dan pengukuran tinggi badan, melainkan mengintegrasikan enam sektor pelayanan dasar pemerintah di tingkat desa, yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan Rakyat & Pemukiman (Perkintan), Ketentraman & Ketertiban Umum (Pol PP), serta Sosial.
Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menegaskan bahwa transformasi ini membutuhkan kerja kolaboratif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM.
“Soft launching ini menjadi momentum krusial untuk menguji kesiapan sistem dan kader di lapangan sebelum pelaksanaan Grand Launching. Posyandu bukan lagi urusan Dinas Kesehatan semata, melainkan kerja keroyokan seluruh OPD pengampu SPM,” ujar Bupati Erwin. Saat gelaran Soft Launching Posyandu 6 SPM di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan hasil koordinasi Pemda Parimo dengan Kementerian Sosial RI. Kabupaten Parimo masuk dalam daftar 100 daerah prioritas program strategis nasional.
Program tersebut mencakup rencana pembangunan Sekolah Rakyat berkapasitas 2.000 siswa bagi masyarakat kategori Desil 1 dan Desil 2, serta program bedah rumah dan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Sementara itu, Ketua Pembina Posyandu sekaligus Ketua TP-PKK Kabupaten Parimo, Hj. Hestiwati Nanga, menjelaskan bahwa transformasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Pihaknya menetapkan Desa Masari dan Kecamatan Parigi Selatan sebagai lokasi percontohan (role model) pertama yang dinilai paling siap menerapkan sistem ini.
Guna menunjang operasional di lapangan, Posyandu kini menerapkan sistem alur 6 Meja Pelayanan:
Meja 1 (Pendidikan): Memproses laporan isu pendidikan, seperti anak putus sekolah dan kebutuhan sarana PAUD.
Meja 2 (Kesehatan): Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu, anak, dan lansia.
Meja 3 (Perumahan & Pemukiman): Menampung pendataan dan pengaduan rumah tidak layak huni (RTLH).
Meja 4 (Pekerjaan Umum): Menerima pelaporan terkait kondisi infrastruktur dasar pemukiman dan lingkungan.
Meja 5 (Trantibum/Pol PP): Menangani aduan masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum.
Meja 6 (Dinas Sosial): Mengelola pendataan serta pengaduan bantuan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Hestiwati menekankan pentingnya peran kader sebagai garda terdepan pelaksanaan program.
“Masyarakat cukup datang ke Posyandu untuk menyampaikan berbagai persoalan di desanya. Laporan dari kader akan diteruskan ke Kepala Desa dan Camat, hingga menjadi bahan rumusan dalam Musrenbang bersama OPD pengampu,” jelas Hestiwati.











