Merasa Dirugikan Secara Sepihak, Kontraktor Gugat Pemda Parimo Rp10 Miliar

Kuasa Hukum CV Arawan selaku pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Dr. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA. (Foto : Doc : parimoaktual.com)

PARIGI, parimoaktual.com CV Arawan selaku pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melayangkan gugatan perdata sebesar Rp10 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Kontraktor tersebut mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA dan Rekan.

Perkara ini resmi terdaftar dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg pada 10 Juni 2026, dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (17/6/2026).

Ketua Tim Kuasa Hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, menegaskan bahwa tuntutan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar tersebut sangat serius dan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami merancang gugatan itu tidak main-main. Apa yang menjadi poin terpenting dalam gugatan itu sudah dipertimbangkan secara matang dan itu dapat dibuktikan,” ujar Osgar. Sabtu (27/6/2026).

Kasus ini bermula dari kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan bernomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Pihak CV Arawan menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kontraktualnya hingga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 17 Februari 2026.

Meskipun mengakui adanya keterlambatan selama 58 hari yang dipicu oleh faktor teknis seperti pemindahan lokasi dan keterlambatan review desain, CV Arawan telah melunasi denda awal sebesar Rp35.160.239 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026. Angka tersebut mengacu pada hitungan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, Pemda Parimo mengubah besaran denda secara sepihak menjadi Rp423.230.043,97 setelah keluar hasil reviu dari Inspektorat Daerah pada 17 Maret 2026.

Akibat lonjakan denda ini, Pemda menahan sisa pembayaran proyek Rp2,1 miliar lebih, hingga akhirnya kontraktor terpaksa menyetor sisa denda sebagai dana titipan agar anggaran pencairan dapat keluar.

Dalam berkas gugatannya, penggugat menarik tiga pihak sebagai tergugat, yaitu Pemda Parimo cq. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan cq. PPK Proyek.

Selain itu, Inspektorat Daerah Parimo juga terseret menjadi pihak turut tergugat karena hasil reviu lembaga tersebut menjadi dasar pembengkakan nilai denda.

Melalui gugatan ini, CV Arawan meminta majelis hakim PN Parigi untuk menyatakan denda awal sebesar Rp35 juta sebagai keputusan yang sah dan mengikat.

Sebaliknya, mereka menuntut hakim membatalkan denda hasil reviu Inspektorat serta menghukum tergugat untuk mengembalikan dana titipan senilai Rp423 juta beserta ganti rugi immateriil Rp10 miliar.

Sidang mediasi kedua menghadirkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Syamsu Nadjamuddin, beserta perwakilan Inspektorat dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026.

Penulis: TimEditor: Thilonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *