20 SPPG di Parimo Belum Mengantongi Pertek IPAL

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parimo, Muhammad Idrus. (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menemukan masih rendahnya tingkat kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam memenuhi kewajiban perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dari 29 unit usaha SPPG yang terdata, baru sembilan unit yang telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek).

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parimo, Muhammad Idrus, mengatakan setiap kegiatan usaha yang membuang air limbah ke media lingkungan wajib memiliki Pertek sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Permen LH, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi dengan Pertek. Pengurusan ini harus didahului dengan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Air Limbah sebelum kegiatan operasional berjalan,” ujar Idrus, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, sembilan unit SPPG yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagian besar beroperasi di wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Utara dan Parigi Selatan. Sementara puluhan unit lainnya masih belum menyelesaikan proses perizinan.

Menurut Idrus, DLH telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh SPPG sejak April 2026 agar segera mengurus dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Namun hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum menindaklanjutinya.

Sebagai langkah pengawasan, DLH menjadwalkan inspeksi lapangan pada akhir Juni mendatang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG telah memenuhi kewajiban perizinan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan air limbah.

Apabila dalam pengawasan ditemukan unit usaha yang belum memiliki Pertek, DLH akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22.

“Tahap pertama adalah teguran tertulis dengan tenggat waktu 30 hari untuk penyelesaian dokumen. Jika tetap diabaikan, kami akan menerapkan paksaan pemerintah yang disertai denda atau PNBP. Kami juga bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk memberikan disclaimer atau peringatan keras kepada SPPG,” tegasnya.

Selain aspek perizinan, DLH juga mengingatkan standar teknis pembangunan IPAL yang wajib dipenuhi setiap pelaku usaha. Kapasitas IPAL tidak boleh lebih kecil dari debit limbah harian yang dihasilkan.

Volume IPAL, kata Idrus, harus dirancang minimal 30 persen lebih besar dibandingkan jumlah air limbah yang masuk agar proses pengolahan berlangsung optimal sebelum dibuang ke lingkungan.

Setiap tempat usaha juga diwajibkan memiliki empat titik penaatan, yakni inlet, outlet, dan outfall tahap dua, yang dipantau secara rutin melalui pengujian laboratorium setiap bulan.

“Kami bukan mempersulit, kami pemerintah mendampingi investasi. Kenapa banyak sekarang SPPG daerah lain memicu komplain dari masyarakat akibat polusi dan bau, kami tidak ingin itu terjadi di Parigi,” pungkasnya.

Penulis: thilonkEditor: arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *