PARIGI, parimoaktual.com – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Basuki, menyoroti pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo saat rapat paripurna penyampaian hasil reses.
Dalam rapat tersebut, Basuki mempertanyakan dasar hukum pengangkatan sekitar 10 tenaga ahli oleh pemda, di tengah tingginya belanja pegawai yang disebut telah mencapai 50 hingga 60 persen.
Ia menyampaikan, pemda ke depan akan menghadapi evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diperketat penerapannya pada 2027.
“Ketentuan itu sudah ditegaskan oleh pemerintah pusat dan tahun 2027 penerapannya akan diperketat,” ujar Basuki dalam rapat paripurna. Senin (18/5/2026).
Selain itu, ia juga menyinggung aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut telah melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli pada 2024 hingga 2025.
Namun, menurutnya, di parimo justru terdapat sekitar 10 tenaga ahli yang diangkat oleh pemda.
Basuki juga meminta pemda menjelaskan ke publik dasar hukum atau regulasi yang digunakan dalam pengangkatan tenaga ahli tersebut.
“Saya hanya mempertanyakan dasar hukumnya. Karena di tahun 2024-2025 BKN sudah melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli, tetapi di Parimo justru ada sekitar 10 tenaga ahli,” katanya.
Basuki juga mempertanyakan pola koordinasi dan pembagian tugas antara tenaga ahli dengan pejabat pemda yang saat ini jumlahnya disebut mencapai sekitar 32 orang.
Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai mekanisme koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan fungsi di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, Basuki meminta pemda menjelaskan analisis kebutuhan pengangkatan tenaga ahli di tengah kondisi ruang fiskal daerah yang dinilai terbatas.
“Saya mohon dijelaskan secara resmi dasar hukumnya, analisa kebutuhannya seperti apa, dan bagaimana evaluasi terhadap keberadaan tenaga ahli tersebut,” pungkasnya.












