Pemda Parimo Segera Sikapi Somasi Proyek Gedung Perpustakaan

proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan. (Foto : Aji)

PARIGI, parimoaktual.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) segera mengambil langkah terkait somasi yang dilayangkan penyedia jasa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parimo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syamsu Nadjamuddin, mengatakan penanganan somasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Setda Parimo untuk ditelaah lebih lanjut.

“Terkait somasi itu saya serahkan sepenuhnya kepada Kabag Kumdang, karena penasihat hukum Pemda adalah Bagian Kumdang. Kami juga tidak bisa mengeluarkan pernyataan resmi karena somasi ini sudah masuk ranah teguran hukum,” kata Syamsu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Pemda Parimo akan menggelar rapat internal pada pekan depan bersama Bupati, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bagian Kumdang, PPK, dan Inspektorat guna membahas langkah penyikapan terhadap somasi tersebut.

Syamsu menjelaskan, polemik yang muncul salah satunya berkaitan dengan penerapan denda keterlambatan pekerjaan proyek. Sebagai PPK, pihaknya menghitung denda sebesar 1/1.000 dari sisa progres pekerjaan sebesar 7 persen selama 58 hari keterlambatan.

“Perhitungan kami 7 persen dikali 1/1.000 dikali 58 hari, sehingga nilai dendanya sekitar Rp35 juta,” jelasnya.

Ia menyebutkan, denda tersebut telah dibayarkan pihak penyedia jasa ke rekening RKUD sebagai syarat pencairan sisa anggaran proyek. Setelah pembayaran denda, proses selanjutnya dilakukan review oleh Inspektorat sebelum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan sisa pembayaran proyek sebesar Rp2,1 miliar.

Namun, berdasarkan hasil review Inspektorat, pembayaran sisa anggaran kepada CV Arawan diminta ditunda hingga penyedia jasa melunasi denda versi Inspektorat yang nilainya mencapai sekitar Rp420 juta.

“Review dari Inspektorat meminta pembayaran sisa anggaran ditunda sebelum penyedia jasa membayar denda sesuai hasil perhitungan mereka,” ungkap Syamsu.

Sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parimo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu disomasi oleh kuasa hukum penyedia jasa.

Somasi yang dikirim Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 itu ditujukan kepada Bupati Parimo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK, hingga Inspektorat Parimo.

Kuasa hukum penyedia jasa menilai terdapat dugaan wanprestasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek senilai Rp8,7 miliar lebih itu dikerjakan oleh CV Arawan dan telah selesai dilaksanakan. Namun, hingga kini masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2,1 miliar lebih yang belum dicairkan oleh Pemda Parimo kepada pihak perusahaan.

Penulis: AjiEditor: Iwan Tj
Exit mobile version