PARIMO, parimoaktual.com — Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) resmi melimpahkan empat perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.
Empat perkara tersebut terdiri atas tiga kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dan satu perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan pejabat daerah.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap persidangan.
Kepala Kejari Parimo, Purnama, menyampaikan bahwa empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial SA, IL, NM, dan HB.
“Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan siap memasuki tahap persidangan,” ujar Purnama. Kamis, (26/3/2026)
Ia menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Gio–Tuladenggi dengan tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.
Perkara kedua menyangkut proyek peningkatan jalan Pembuni–Bronjong dengan tersangka SA sebagai PPK dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara perkara ketiga merupakan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Trans Bimoli–Pantai dengan tersangka SA sebagai PPK bersama NM selaku pelaksana pekerjaan.
Dalam tiga perkara proyek jalan tersebut, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.
Selain tiga perkara proyek jalan, jaksa juga melimpahkan perkara dugaan pemerasan yang menjerat HB, mantan Kepala Dinas PUPRP Parimo.
Dalam perkara tersebut, HB didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair, serta Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan subsidair.
“Untuk perkara dugaan pemerasan, tersangka HB juga sudah masuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” kata Purnama.
Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Tipikor Palu.
“Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” tambahnya.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap keempat tersangka kini memasuki tahap persidangan untuk pembuktian di hadapan majelis hakim. (**/long)
