PARIMO, parimoaktual.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memfasilitasi tim Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam proses pengusulan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk produk Durian Parigi Moutong.
Pemerintah daerah melalui Bappelitbangda menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna memastikan produk unggulan daerah itu memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pedagang durian di Parimo.
Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parimo, Mardiane SE, menjelaskan bahwa proses akademis pengusulan IG telah dilakukan hampir dua tahun.
“Seluruh proses akademis telah kami laksanakan hampir dua tahun. Pada tahun 2025 kami menyelesaikan penelitian dan menyiapkan dokumen Indikasi Geografis. Secara keseluruhan kegiatan ini sudah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki tahap akhir pengusulan HAKI,” ujar Mardiane. Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah menetapkan durian sebagai salah satu produk prioritas. Namun, pengusulan IG tersebut secara khusus hanya untuk varietas montong yang telah lama berkembang di Parimo.
Menjawab pertanyaan terkait potensi konflik dengan produk komersial asal Thailand, Mardiane memastikan pihaknya telah melakukan uji laboratorium sebagai pembanding.
Tim membandingkan montong yang memiliki hak paten dari Thailand dengan montong yang ditanam di wilayah Parimo.
Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan karakteristik dan cita rasa setelah ditanam di daerah tersebut. Karena itu, pemerintah tidak menggunakan label “Durian Montong”, melainkan “Durian Parigi Moutong”.
“Kami tidak mengambil hak milik pihak lain. Kami mengusulkan produk dengan karakteristik khas daerah kami, sehingga menggunakan nama Durian Parigi Moutong,” tegasnya.
Secara dasar, varietas yang diajukan memang montong. Namun berdasarkan hasil uji laboratorium, durian yang dibudidayakan di Parimo memiliki nilai dan standar mutu tinggi, bahkan berada di atas standar yang beredar di Indonesia.
Pengusulan IG ini hanya berlaku untuk varietas montong dan tidak mencakup varietas lain seperti musang king maupun duri hitam.
Pemilihan montong didasarkan pada fakta bahwa varietas tersebut telah berkembang lebih dari 10 tahun di Parimo dan menjadi cikal bakal pengembangan durian di daerah itu. Sementara varietas lain dinilai masih baru dan belum memiliki kapasitas produksi memadai.
Terkait durian lokal seperti durian raja, Mardiane mengakui pihaknya sempat mempertimbangkan pengusulan. Namun kapasitas produksinya masih terbatas dan bersifat musiman, sehingga belum dipasarkan secara luas ke luar daerah.
“Saat ini kami memprioritaskan komoditas yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parimo,” katanya.
Dalam proses pengusulan HAKI, pembentukan asosiasi atau kelompok petani durian menjadi salah satu syarat utama. Hal itu diperlukan agar ada organisasi yang menaungi petani dan pedagang sebagai pemegang hak IG.
“Kami tidak mencampuri urusan internal mereka, tetapi berupaya memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha durian. Karena itu, kami mendorong pembentukan kelompok atau asosiasi yang dapat menaungi petani dan pedagang durian di Parimo,” pungkas Mardiane. (long)











