PARIMO, parimoaktual.com – Proyek pembangunan ruang penyimpanan kendaraan dinas melekat pada Bagian Rencana dan Keuangan (Renkeu) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dengan nilai anggaran sekitar Rp399 juta menuai perhatian publik.
Pasalnya, nilai proyek tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Bangunan yang dikerjakan oleh CV Zahra Arbu itu hanya berupa dua petak area parkir dengan konstruksi rangka baja, lantai cor, serta pagar seng yang mengelilingi area.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut berlokasi di samping Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), jalur dua Desa Bambalemo.
Menanggapi sorotan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ibrahim, menegaskan bahwa dugaan kemahalan atau mark up anggaran belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Soal dugaan mark up, saya tidak berani menyatakan itu, karena semua perencanaan ada analisanya dan dasar penyusunannya. Nanti akan diperiksa oleh BPK,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi rujukan untuk memastikan apakah anggaran proyek dinilai wajar atau sebaliknya.
“Biar BPK dulu yang memeriksa. PPK juga akan mengaudit apakah memang itu kemahalan atau bagaimana,” tegasnya.
Ibrahim menambahkan, penyusunan anggaran proyek telah melalui analisa teknis oleh tim perencana. Seluruh harga satuan pekerjaan, termasuk pembangunan pagar seng, telah ditentukan berdasarkan perhitungan teknis yang berlaku.
“Ada analisanya, ada dasar penyusunannya. Harga satuan itu ditentukan oleh tim perencananya secara teknis,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa anggaran proyek hanya mencakup pekerjaan konstruksi bangunan dan pagar seng keliling, tanpa adanya biaya tambahan lain seperti pembebasan lahan maupun perencanaan terpisah.
“Pagar seng itu sudah satu paket. Tidak ada biaya lain, tidak ada pembebasan lahan atau perencanaan. Hanya item pagar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Ibrahim menegaskan perannya sebatas pada proses pengadaan serta pengendalian kontrak.
“Saya hanya sebatas proses pengadaan dan mengendalikan kontrak yang berkaitan dengan itu. Untuk lebih detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke Renkeu,” pungkasnya. (long)











