PARIMO, parimoaktual.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester III terpaksa ditunda.
Jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Parimo, Suyutin Budianto, dan turut dihadiri Asisten II Setda Parimo, Lewis.
Namun hingga waktu pelaksanaan, kehadiran anggota legislatif masih jauh dari jumlah minimal yang disyaratkan.
“Berdasarkan tata tertib DPRD, penundaan sidang paripurna dapat dilakukan sebanyak dua kali. Apabila setelah itu kuorum belum juga terpenuhi, maka rapat akan dijadwalkan kembali,” ujar Wakil Ketua DPRD Parimo, Suyutin Budianto, Selasa (20/01/2026).
Berdasarkan pantauan media ini, hingga pukul 10.45 WITA rapat hanya dihadiri 11 anggota DPRD. Kondisi tersebut membuat pimpinan sidang mengambil langkah skors pertama selama 10 menit, dengan harapan kehadiran anggota dapat bertambah.
Namun hingga skors pertama berakhir, jumlah anggota DPRD yang hadir belum juga memenuhi kuorum. Pimpinan sidang kembali memberikan skors kedua selama 10 menit.
Sayangnya, setelah skors kedua dicabut, kuorum tetap tidak tercapai, meski jumlah kehadiran bertambah menjadi 13 orang.
Akhirnya, pimpinan sidang secara resmi menunda rapat paripurna dan menyerahkan penjadwalan ulang kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Parimo. Penundaan tersebut merujuk pada ketentuan Tata Tertib DPRD Pasal 130 Ayat 3.
“Penundaan ini sesuai dengan tata tertib DPRD. Rapat paripurna akan diagendakan kembali paling lama tiga hari atau menunggu hasil penetapan jadwal dari Badan Musyawarah,” pungkasnya. (Galih)
