Pemda Parimo Targetkan Sertifikasi 50 Bidang Aset pada 2025

oleh
oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Parimo Zulfinasran, saat mengikuti rapat koordinasi virtual bertema Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Kamis (8/5/2025). (Foto : Diskominfo Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (parimo) Sulawesi Tengah menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 50 bidang aset tanah milik daerah pada tahun 2025. Target ini menjadi bagian dari komitmen Pemda dalam mempercepat proses legalisasi aset yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Parimo Zulfinasran, saat mengikuti rapat koordinasi virtual bertema Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Kamis (8/5/2025).

Dalam paparannya, Zulfinasran menyebutkan bahwa saat ini terdapat 313 bidang aset milik Pemda Parimo yang telah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jumlah tersebut menunjukkan progres positif dalam upaya penertiban aset milik pemerintah.

“Dari total 1.754 bidang aset tanah milik Pemda Parimo, sebanyak 1.441 bidang masih belum bersertifikat. Artinya, progres percepatan sertifikasi telah mencapai sekitar 20 persen,” ungkap Zulfinasran.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 27 sertifikat telah diserahkan oleh BPN kepada pemerintah daerah, sementara 17 sertifikat lainnya masih dalam proses penerbitan.

“Alhamdulillah, proses sertifikasi terus berjalan. Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak BPN agar percepatan ini dapat terealisasi sesuai target,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI, Edi Suryanto. Dalam arahannya, Edi menegaskan pentingnya sertifikasi aset sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta penertiban administrasi.

“Rakor ini diselenggarakan dalam rangka mencegah korupsi dan mewujudkan tertib administrasi melalui pendekatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di area pengelolaan barang milik daerah,” ujar Edi.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK, lembaga tersebut memiliki mandat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan target yang telah ditetapkan dan koordinasi yang terus diperkuat, Pemda Parimo optimistis dapat mendorong tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Sumber ; Diskominfo Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *