Pesan Wakapolda Sulteng soal Penggunaan Senpi

oleh
oleh
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengingatkan personel polisi terkait penggunaan senjata api (senpi).

Ia mengatakan, agar para Kasatker dan Kasatwil mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api. Bila perlu dilakukan pengawasan melekat. Mulai dari pemeriksaan ijin membawa senpi hingga pengecekan kebersihan.

“Utamakan selektif prioritas personel yang diberikan ijin untuk memegang senpi yang harus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Helmi, saat menghadiri coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng pada Senin (9/12/2024).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya latihan kemampuan dan keterampilan penggunaan senpi. Selain itu, mengingatkan pengunaan senpi bagi anggota Polri saat menjalankan tugas.

“Beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri menjadi perhatian public,” katanya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan penggunaan senpi oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga diatur dalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009, menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Kemudian, senpi bagi petugas hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Ia juga menjelaskan, dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan, penggunaan senpi oleh polisi dilakukan apabila tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan maupun tersangka tersebut, anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, kata dia, di dalam Pasal 8 ayat 2 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 diterangkan, penggunaan senpi merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senpi oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan, sebelum menggunakan senpi, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi,” ungkap Sugeng.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi.

Tujuannya, untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku. Hal itu, juga ditegaskan dalam Pasal 15 Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

“Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkap Nomor 8 Tahun 2009), ujarnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *